kingymab.org – Angga Raka Prabowo kini resmi memegang tiga jabatan strategis dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Terbaru, ia dilantik sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (BKP) pada Rabu (17/9) di Istana Kepresidenan. Jabatan ini melengkapi dua posisi sebelumnya, yakni sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) serta Komisaris Utama Telkom Indonesia.
“Baca juga : Chef Juna Ungkap Tak Pernah Lamar Kerja di AS”
Dalam pernyataan usai pelantikan, Angga menjelaskan bahwa jabatan barunya sebagai Kepala BKP sejalan dengan peran Wamenkomdigi. Ia menilai keduanya saling memperkuat, khususnya dalam koordinasi dan eksekusi komunikasi publik lintas kementerian/lembaga.
“Fungsi komunikasi publik di Wamenkomdigi tetap saya jalankan. BKP adalah transformasi dari Kantor Komunikasi Kepresidenan,” jelas Angga.
Angga menyebut tugas utamanya adalah memastikan pesan-pesan program pemerintah tersampaikan secara utuh kepada publik. Ia juga berkomitmen menjadi jembatan antara suara masyarakat dan kebijakan negara, terutama dalam era digital dan media sosial yang berkembang pesat.
Jabatan Komisaris Utama Telkom yang diemban sejak Mei 2025 juga menjadi sorotan publik. Menanggapi hal ini, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan akan ada evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas dan legalitas rangkap jabatan tersebut.
“Kami evaluasi dari sisi aturan dan fungsinya. Jika memang mendukung tugasnya, bisa dipertimbangkan tetap dijabat,” ujar Prasetyo.
Angga adalah politisi muda dari Partai Gerindra, aktif sejak 2008, dan pernah menjadi Sekretaris Pribadi Prabowo. Pada Pilpres 2024, ia menjabat sebagai Ketua Badan Komunikasi TKN Prabowo-Gibran.
“Baca juga : Enam Prajurit Kopassus Dievakuasi dari Yalimo, 3 Luka Parah”
Rangkap jabatan pejabat publik bukan hal baru di Indonesia, namun sering menimbulkan perdebatan soal etika, transparansi, dan efektivitas. Dalam konteks ini, publik menantikan bagaimana Angga Raka menjalankan ketiga perannya secara optimal dan akuntabel. Pemerintah juga diharapkan memperjelas aturan rangkap jabatan agar tidak menimbulkan konflik kepentingan atau beban kerja berlebihan.




Leave a Reply