Jakarta (kingymab) – Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, sekaligus Wakil Ketua Umum Pengurus Pusat Kesatuan Perempuan Partai Golkar (PP KPPG), Karmila Sari menegaskan komitmen partainya untuk melindungi hak pekerja rumah tangga (PRT) sekaligus pemberi kerja melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Karmila menekankan bahwa regulasi ini penting untuk menciptakan hubungan kerja yang profesional dan adil, tidak hanya bagi pekerja, tetapi juga bagi pemberi kerja. Dengan demikian, RUU ini menjadi tonggak perlindungan hukum sekaligus kepastian bagi kedua belah pihak.
baca juga: DPR Ajak Pers Bangun Narasi HAM di Indonesia
Perlindungan dan Kepastian bagi PRT dan Pemberi Kerja
Karmila menjelaskan bahwa RUU PPRT tidak semata-mata mengatur hak dan kewajiban pekerja rumah tangga, tetapi juga memberikan kepastian bagi pemberi kerja. Regulasi ini mengatur model kesepakatan kerja, kualitas, serta keahlian pekerja rumah tangga agar hubungan kerja berjalan transparan.
“RUU ini tidak hanya bicara perlindungan dan hak serta kewajiban PRT semata, tetapi juga mengatur hak dan kewajiban pemberi kerja, termasuk model kesepakatan kerja, kualitas serta keahlian PRT,” ujar Karmila dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Selain itu, RUU ini juga mengatur mekanisme pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga. Sebagai hasilnya, calon pekerja bisa memperoleh kompetensi profesional sebelum mulai bekerja. Program pelatihan ini dapat dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perusahaan penempatan PRT.
Jaminan Sosial bagi Pekerja Rumah Tangga
Lebih jauh, DPR juga mendorong pemberian jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga. Dengan adanya jaminan ini, PRT akan memiliki perlindungan setara dengan pekerja di sektor formal lain, baik berupa jaminan kesehatan maupun jaminan ketenagakerjaan.
Karmila menegaskan bahwa RUU PPRT mencakup berbagai aspek penting, mulai dari hak dan kewajiban pekerja hingga mekanisme perlindungan hukum serta penyelesaian perselisihan antara PRT dan pemberi kerja. Hal ini diharapkan menekan potensi konflik di masa depan.
Proses Pembahasan yang Komprehensif
Karmila menekankan bahwa pembahasan RUU PPRT harus dilakukan dengan hati-hati dan melibatkan berbagai pihak. Sebab, regulasi ini telah melalui proses panjang lebih dari dua dekade dengan berbagai pasang surut.
“RUU ini sudah lebih dari dua dekade mengalami pasang surut dalam pembahasan. Karena itu, kami ingin memastikan pembahasannya dilakukan secara komprehensif,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati RUU PPRT sebagai usul inisiatif DPR pada Maret 2026. Keputusan ini kemudian disahkan dalam rapat paripurna pada 12 Maret 2026.
Perlindungan Lebih Kuat untuk Pekerja Perempuan
Urgensi RUU PPRT semakin besar karena mayoritas pekerja rumah tangga di Indonesia adalah perempuan. Dari sekitar 4,2 juta PRT, sekitar 84 persen merupakan perempuan. Akibatnya, mereka lebih rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan tidak adil dalam hubungan kerja.
Selama ini, pekerjaan rumah tangga sering dipandang hanya sebagai “bantuan” dalam relasi keluarga. Dengan RUU PPRT, pekerjaan ini diakui sebagai hubungan kerja profesional yang memerlukan perlindungan hukum. Keberadaan undang-undang ini memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja.
Mandat Konstitusi dan Perlindungan PRT Migran
Karmila menegaskan bahwa RUU PPRT juga selaras dengan mandat konstitusi yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapat perlakuan adil dalam hubungan kerja, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, undang-undang ini diharapkan memperkuat perlindungan bagi pekerja rumah tangga migran Indonesia yang bekerja di luar negeri.
Dengan adanya regulasi, negara lain yang mempekerjakan PRT asal Indonesia diharapkan mengikuti standar perlindungan yang sama. Hal ini penting agar PRT Indonesia dapat bekerja di luar negeri dengan aman dan memiliki hak yang terlindungi.
Kontribusi Ekonomi Pekerja Rumah Tangga
Pekerja rumah tangga memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional. Menurut data Bank Indonesia, remitansi pekerja migran Indonesia pada 2024 mencapai sekitar 15,7 miliar dolar AS atau setara Rp253 triliun. Namun, kontribusi ekonomi yang besar ini belum diimbangi dengan perlindungan hukum yang memadai bagi para PRT.
RUU PPRT diharapkan menjadi landasan hukum yang mengakui peran ekonomi pekerja rumah tangga sekaligus memastikan hak mereka terpenuhi.
Dengan hadirnya RUU PPRT, Partai Golkar melalui Karmila Sari menegaskan komitmen untuk menciptakan hubungan kerja yang adil, profesional, dan aman bagi pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja. Lebih jauh, regulasi ini juga mendukung pekerja migran, meningkatkan perlindungan sosial, dan mengakui kontribusi ekonomi mereka.
Ke depan, diharapkan implementasi RUU ini berjalan efektif dengan dukungan pemerintah, pemberi kerja, dan masyarakat luas sehingga pekerja rumah tangga memiliki hak yang setara dan dihargai sebagaimana mestinya.




Leave a Reply