kingymab, Jakarta – Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan bahwa pelaporan terhadap akademisi yang menyampaikan kritik terhadap pemerintah tidak perlu dilakukan. Menurutnya, kritik merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas laporan terhadap sejumlah akademisi, termasuk Feri Amsari yang mengkritik kebijakan swasembada pangan, serta Ubaedillah Badrun yang melontarkan pernyataan “Prabowo-Gibran beban bangsa”.
Selain itu, Pigai menekankan bahwa ruang kritik merupakan elemen penting dalam demokrasi yang sehat. Oleh karena itu, ia meminta agar kritik tidak langsung diproses secara hukum selama tidak melanggar aturan.
baca juga: BPSDM Kemendagri Ingatkan Integritas Usai OTT Kepala Daerah
Kritik Tidak Boleh Langsung Dipidana
Lebih lanjut, Pigai menjelaskan bahwa kritik atau opini publik tidak dapat dipidana selama tidak mengandung unsur pelanggaran hukum. Ia menilai bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak dasar setiap warga negara.
Menurutnya, pemerintah seharusnya merespons kritik dengan pendekatan berbasis data dan fakta. Dengan demikian, diskusi publik dapat berjalan secara sehat dan konstruktif.
“Opini atau pandangan publik seharusnya dijawab dengan data, fakta, dan informasi yang kredibel oleh pihak yang memiliki otoritas,” kata Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (18/4/2026).
Selain itu, ia menilai bahwa pendekatan represif terhadap kritik justru dapat menciptakan persepsi negatif terhadap pemerintah.
Kritik Akademisi Tidak Perlu Ditanggapi Berlebihan
Selanjutnya, Pigai juga menyoroti kasus kritik dari akademisi Feri Amsari. Ia menilai bahwa kritik tersebut tidak perlu ditanggapi secara berlebihan, apalagi sampai dibawa ke ranah hukum.
Ia bahkan menyebut bahwa Feri Amsari bukan ahli di bidang pertanian. Oleh karena itu, menurutnya, pernyataan tersebut tidak perlu dijadikan dasar untuk pelaporan hukum.
“Feri Amsari juga bukan ahli pertanian, sehingga tidak memiliki kompetensi di bidang tersebut. Jangankan dilaporkan ke polisi, ditanggapi pun tidak perlu,” ujarnya.
Namun demikian, Pigai menegaskan bahwa tidak semua bentuk kritik dapat dibebaskan dari konsekuensi hukum. Ia menjelaskan bahwa ada batasan yang harus tetap dihormati.
Batasan Kebebasan Berpendapat
Di sisi lain, Pigai menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tetap memiliki batas. Kritik dapat diproses secara hukum apabila mengandung unsur penghasutan, makar, atau serangan pribadi (ad hominem).
Selain itu, ia juga menyebut bahwa isu yang menyangkut suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) juga termasuk dalam kategori yang dapat diproses secara hukum.
Dengan demikian, ia menekankan bahwa kebebasan berpendapat harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Meski begitu, Pigai menilai bahwa pernyataan Feri Amsari dan Ubaedillah Badrun masih berada dalam batas kritik terhadap kebijakan publik.
Kritik sebagai Kontrol Sosial dalam Demokrasi
Selanjutnya, Pigai menyoroti pentingnya kritik sebagai bagian dari kontrol sosial dalam sistem demokrasi. Dalam perspektif hak asasi manusia, masyarakat berperan sebagai pemegang hak (rights holder), sedangkan pemerintah memiliki kewajiban (obligation holder).
Oleh karena itu, kritik tidak seharusnya dianggap sebagai ancaman, melainkan sebagai masukan untuk perbaikan kebijakan publik.
Selain itu, ia juga mengajak semua pihak untuk menjaga ruang diskursus publik agar tetap sehat, terbuka, dan beradab.
Dengan demikian, dialog antara pemerintah dan masyarakat dapat berjalan lebih konstruktif.
Pemerintah Diminta Tidak Anti Kritik
Lebih jauh, Pigai menilai bahwa pelaporan terhadap kritik dapat menciptakan kesan bahwa pemerintah anti terhadap kebebasan berpendapat. Hal ini, menurutnya, tidak sejalan dengan prinsip demokrasi.
Ia bahkan menyinggung adanya persepsi bahwa terdapat skenario tertentu dalam pelaporan sesama warga negara yang dapat memojokkan pihak tertentu.
“Karena saya menangkap kesan ada skenario, pemolisian sesama warga negara ini untuk memojokkan atau men-downgrade pemerintahan Prabowo seakan akan anti kritik, anti demokrasi,” tuturnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa kondisi demokrasi di Indonesia saat ini sebenarnya berada dalam keadaan yang cukup baik. Bahkan, ia menyebut Indonesia sedang berada dalam fase “surplus demokrasi”.
Demokrasi dan HAM Harus Tetap Dijaga
Sebagai penutup, Pigai menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan penegakan hukum. Menurutnya, keduanya harus berjalan beriringan tanpa saling melemahkan.
Selain itu, ia menegaskan bahwa demokrasi tidak dapat berjalan tanpa adanya ruang kritik yang terbuka. Oleh karena itu, pemerintah dan masyarakat harus sama-sama menjaga ruang tersebut.
Dengan demikian, ia berharap agar diskursus publik di Indonesia tetap sehat, konstruktif, dan tidak mengarah pada kriminalisasi terhadap opini.
Pada akhirnya, Pigai menegaskan bahwa kritik bukanlah ancaman, melainkan bagian penting dari demokrasi yang harus dihormati dan dijaga bersama.
baca juga: Komisi I DPR Dukung Aturan Kemkomdigi untuk Wikipedia




Leave a Reply