kingymab – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri mengungkap dugaan korupsi pembiayaan fiktif yang melibatkan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia terhadap PT DST dan PT MIF. Perkara ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai 43.617.739 dolar Amerika Serikat pada periode 2012–2016.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa LPEI memberikan pembiayaan kepada PT DST sejak 2012 hingga 2014. Nilai pembiayaan tersebut mencapai Rp45 miliar dan 4.125.000 dolar AS. Namun, proses pemberian pembiayaan diduga menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Menurut penyidik, pembiayaan seharusnya tidak dapat diberikan kepada PT DST karena tidak memenuhi persyaratan kelayakan. Meski demikian, pencairan dana tetap berlangsung hingga menimbulkan kredit bermasalah. Kredit tersebut kemudian berstatus macet dengan nilai sekitar 9 juta dolar AS atau kolektibilitas lima.
Untuk menyiasati kondisi kredit macet, pihak terkait diduga melakukan langkah plafondering pada akhir 2014. Skema ini dilakukan melalui novasi pembiayaan dari PT DST ke PT MIF sebagai upaya memperbaiki tampilan laporan keuangan atau window dressing. Praktik tersebut diduga menutupi risiko gagal bayar yang telah terjadi.
Kortastipidkor Polri menilai rangkaian tindakan tersebut memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan dan berpotensi merugikan keuangan negara. Penyidik terus mendalami peran para pihak yang terlibat, termasuk proses persetujuan pembiayaan dan pengawasan internal di LPEI.
Ke depan, Polri menegaskan komitmennya menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Penanganan kasus diharapkan memberi efek jera serta memperkuat tata kelola pembiayaan negara agar lebih akuntabel dan berintegritas.
“Baca Juga : Kapal Tambahan Disiapkan Layani Merak–Bakauheni Nataru”
Novasi Pembiayaan LPEI ke PT MIF Diduga Fiktif, Enam Tersangka Ditetapkan
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri mengungkap detail lanjutan dugaan korupsi pembiayaan ekspor yang melibatkan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dengan PT MIF. Penyidikan menemukan bahwa melalui skema novasi pada periode 2014–2016, LPEI menyalurkan pembiayaan senilai 47,5 juta dolar AS kepada PT MIF.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Totok Suharyanto menjelaskan pembiayaan tersebut diberikan melalui tiga fasilitas kredit modal kerja ekspor dalam tiga tahap. Namun, penyidik menilai terdapat penyimpangan mendasar sehingga seharusnya pembiayaan tidak layak dicairkan kepada PT MIF.
Totok mengungkapkan dua bentuk penyimpangan utama dalam proses tersebut. Pertama, penyimpangan terjadi sejak tahap analisis permohonan hingga penandatanganan perjanjian pembiayaan. Dalam tahap ini, penggunaan dana oleh PT MIF diduga bersifat fiktif. Kedua, penyimpangan muncul pada proses pencairan dan pengawasan pembiayaan, karena monitoring kolektibilitas tidak dijalankan sebagaimana ketentuan.
Akibat rangkaian penyimpangan tersebut, pembiayaan kepada PT MIF akhirnya mengalami kemacetan. Nilai kredit bermasalah tercatat mencapai 43.617.739,13 dolar AS. Kerugian ini dinilai sebagai dampak langsung dari lemahnya tata kelola dan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian pembiayaan.
Penyidikan perkara ini resmi dimulai pada 22 Januari 2025. Berdasarkan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti, Kortastipidkor Polri telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Identitas dan peran masing-masing tersangka masih didalami untuk memastikan konstruksi hukum yang utuh.
Ke depan, Polri menegaskan komitmen menyelesaikan perkara ini secara transparan dan akuntabel. Penegakan hukum diharapkan memperkuat pengawasan pembiayaan negara serta mencegah praktik serupa agar tidak terulang di sektor keuangan dan pembiayaan ekspor nasional.
Enam Pejabat LPEI dan Direktur PT MIF Jadi Tersangka, Aset Puluhan Ribu Meter Disita
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor yang melibatkan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan PT MIF. Kasus ini berkaitan dengan pembiayaan fiktif yang menyebabkan kerugian negara puluhan juta dolar Amerika Serikat.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Totok Suharyanto menjelaskan para tersangka berasal dari internal LPEI dan pihak swasta. Mereka adalah FA selaku Relationship Manager Divisi Pembiayaan UKM LPEI periode 2011–2018, NH selaku Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI periode 2012–2018, serta DSD yang menjabat Kepala Divisi Pembiayaan.
Selain itu, penyidik juga menetapkan IS yang pernah menjabat Direktur Pelaksana III LPEI pada 2013–2016, AS selaku Direktur Pelaksana IV LPEI, serta DN yang menjabat Direktur Utama PT MIF pada periode 2014–2022. Keenam tersangka diduga berperan dalam proses persetujuan, pencairan, hingga pengawasan pembiayaan yang menyimpang dari ketentuan.
Penyidik menilai para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam rangka pemulihan kerugian negara, Kortastipidkor Polri telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap 27 objek aset. Aset tersebut mencakup tanah dengan total luas 91.508 meter persegi dan bangunan seluas 14.648 meter persegi. Seluruh aset yang disita kini sedang menjalani proses appraisal untuk dikonversi ke nilai rupiah.
Ke depan, penyidik menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penanganan perkara ini diharapkan memperkuat akuntabilitas pembiayaan negara serta menjadi peringatan tegas terhadap praktik penyimpangan di sektor keuangan publik.




Leave a Reply