kingymab, Pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie, mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) ditempatkan sebagai cabang kekuasaan keempat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Usulan tersebut bertujuan menjaga independensi lembaga penyelenggara pemilu dari pengaruh kekuasaan politik.
Pernyataan itu disampaikan Jimly saat menghadiri rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, khususnya Komisi II DPR RI, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Menurut Jimly, konsep pembagian kekuasaan yang selama ini dikenal sebagai tiga cabang utama—eksekutif, legislatif, dan yudikatif—perlu diperluas. Ia menilai lembaga independen seperti KPU memiliki karakter khusus yang membuatnya layak diposisikan sebagai cabang kekuasaan tersendiri.
“Bisa tidak kita bayangkan bahwa KPU itu cabang kekuasaan nomor empat? Eksekutif, legislatif, yudikatif, lalu cabang keempat,” kata Jimly dalam forum tersebut.
baca juga: DPR Ingatkan Risiko Jika Tunjangan Guru Madrasah Telat Cair
Konsep “Quadro Politica Mikro” untuk Lembaga Independen
Jimly menjelaskan bahwa beberapa institusi independen di Indonesia sebenarnya memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan sistem demokrasi. Ia menyebut konsep tersebut sebagai “quadro politica mikro”.
Konsep itu merujuk pada keberadaan lembaga yang bekerja secara independen di luar tiga cabang kekuasaan utama negara. Lembaga-lembaga tersebut menjalankan fungsi pengawasan, pengaturan, atau penyelenggaraan sistem demokrasi.
Dalam konteks pemilu, Jimly menilai KPU harus benar-benar bebas dari pengaruh politik praktis. Hal ini penting karena pemilu melibatkan banyak pihak yang memiliki kepentingan langsung dalam proses politik.
“KPU tidak boleh tunduk di bawah pengaruh presiden. Presiden itu peserta pemilu,” ujar Jimly.
Ia juga menambahkan bahwa DPR sebagai lembaga legislatif turut menjadi peserta dalam kontestasi politik. Sementara itu, cabang kekuasaan kehakiman memiliki peran mengadili sengketa pemilu.
Karena itu, menurut Jimly, KPU harus ditempatkan pada posisi yang benar-benar independen. Posisi tersebut diperlukan agar proses pemilu dapat berlangsung secara adil dan kredibel.
Usulan Perubahan Sistem Rekrutmen Anggota KPU
Selain mengusulkan status kelembagaan baru, Jimly juga menyoroti mekanisme rekrutmen anggota KPU. Ia menilai sistem periodisasi yang berlaku saat ini berpotensi menimbulkan tekanan politik.
Menurutnya, anggota KPU seharusnya diisi oleh figur negarawan yang memiliki pengalaman dan integritas tinggi. Mereka juga diharapkan tidak mudah terpengaruh dinamika politik jangka pendek.
Jimly mengusulkan agar proses seleksi anggota KPU lebih menekankan pada batas usia tertentu. Dengan begitu, kandidat yang dipilih memiliki pengalaman panjang dalam bidang pemerintahan atau hukum.
Ia menyarankan syarat usia calon anggota KPU berada pada rentang 45 hingga 65 tahun. Alternatif lainnya adalah rentang usia 50 hingga 70 tahun.
Menurut Jimly, batas usia tersebut dapat membantu memastikan bahwa penyelenggara pemilu memiliki kematangan pengalaman. Hal ini dinilai penting untuk menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu.
“Orang yang mengurusi pemilu harus benar-benar berpengalaman,” ujarnya.
Revisi Undang-Undang Pemilu Diminta Rampung Tahun Ini
Dalam rapat tersebut, Jimly juga menyampaikan dukungannya terhadap percepatan revisi undang-undang pemilu. Ia berharap proses pembaruan regulasi dapat selesai pada tahun ini.
Menurutnya, revisi undang-undang harus segera dilakukan karena jadwal Pemilu 2029 sudah semakin dekat. Jika pembaruan regulasi dilakukan terlalu lambat, proses persiapan pemilu dapat terganggu.
“Saya dukung mudah-mudahan tepat waktu. Tahun ini sebaiknya sudah terbentuk,” kata Jimly.
Ia menilai bahwa penyelesaian revisi undang-undang pada tahun depan berpotensi terlambat. Jika revisi baru selesai pada 2027, waktu persiapan menuju Pemilu 2029 akan sangat terbatas.
Karena itu, Jimly meminta para legislator untuk memberikan perhatian serius terhadap pembahasan regulasi pemilu. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum bagi penyelenggara dan peserta pemilu.
Dorongan Diskusi Terbuka dalam Reformasi Sistem Pemilu
Jimly juga menyoroti pentingnya keterbukaan dalam proses revisi undang-undang pemilu. Ia mengingatkan agar tidak ada upaya menunda pembahasan hanya untuk menghindari perdebatan politik.
Menurutnya, perbedaan pandangan justru merupakan bagian penting dalam proses demokrasi. Diskusi terbuka dapat menghasilkan kebijakan yang lebih matang dan komprehensif.
Ia mencontohkan wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah yang sempat muncul dalam diskursus politik. Beberapa pihak mengusulkan agar kepala daerah kembali dipilih melalui DPRD.
Menurut Jimly, ide tersebut tidak perlu ditutup atau dihindari. Sebaliknya, semua gagasan harus dibahas secara terbuka agar publik dapat memahami kelebihan dan kekurangannya.
“Enggak usah khawatir. Nanti akan ada kompromi mana yang terbaik,” ujarnya.
Jimly juga menekankan bahwa perdebatan gagasan merupakan bagian sehat dalam demokrasi. Diskusi mengenai ide-ide besar terkait sistem pemilu harus dilakukan secara transparan.
“Kita harus buka ini bertengkar dengan ide-ide besar. Konsolidasi kebijakan politik ini soal serius,” kata Jimly.
Dengan demikian, ia berharap reformasi sistem pemilu di Indonesia dapat dilakukan secara matang. Proses tersebut diharapkan mampu memperkuat kualitas demokrasi sekaligus menjaga independensi lembaga penyelenggara pemilu.
baca juga: Ramadan, Bara Timur Tengah dan Ujian Politik Indonesia




Leave a Reply