kingymab – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid menyerukan langkah konkret dalam memerangi Islamophobia di tingkat global. Peringatan Hari Internasional Memerangi Islamophobia yang jatuh pada Minggu (15/3) harus menjadi momentum aksi nyata, bukan sekadar seremoni tahunan .
Dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (16/3), politisi yang akrab disapa HNW itu menghadiri undangan Gerakan Nasional Anti Islamophobia (GNAI) di Gedung Dewan Dakwah Islam Indonesia (DDII) Jakarta. Ia menegaskan pentingnya tindak lanjut atas resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang telah menetapkan 15 Maret sebagai hari internasional tersebut .
Sejarah Penetapan Hari Anti Islamophobia
Perserikatan Bangsa-Bangsa resmi menetapkan 15 Maret sebagai Hari Internasional Memerangi Islamophobia melalui resolusi Majelis Umum PBB pada 15 Maret 2022 . Resolusi ini diperkenalkan oleh Pakistan atas nama Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan disponsori oleh 57 anggota OKI serta delapan negara lainnya termasuk China dan Rusia .
Penetapan tanggal tersebut terinspirasi oleh tragedi penembakan terhadap 51 jamaah muslim di dua masjid Christchurch, Selandia Baru, pada 15 Maret 2019 . HNW mengingatkan bahwa setelah peristiwa kelam itu, berbagai tragedi yang menargetkan simbol dan umat Islam masih terus terjadi di berbagai belahan dunia, termasuk Eropa utara, India, Myanmar, dan Israel .
“Usulan OKI tersebut telah disetujui secara konsensus oleh Sidang Umum PBB dengan penetapan tanggal 15 Maret sebagai Hari Memerangi Islamophobia. Namun, hasil yang positif ini perlu terus dikawal dan ditindaklanjuti, agar berdaya guna, dan tidak hanya sekadar keputusan di atas kertas dan seremonial belaka,” tegas HNW .
Urgensi Regulasi Anti Islamophobia
HNW menekankan bahwa Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) harus mengambil inisiatif untuk mendorong setiap negara anggota membuat regulasi anti-Islamophobia, terutama pada level undang-undang . Langkah ini penting untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam memerangi diskriminasi terhadap umat Islam.
Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebut Indonesia sebagai negara berpenduduk mayoritas muslim terbesar di dunia sudah selayaknya menjadi pelopor penggerak regulasi tersebut . Indonesia dinilai memiliki posisi strategis untuk memainkan peran dalam memerangi Islamophobia, baik di dalam negeri maupun di level global.
“Sikap Indonesia sebagaimana disampaikan Menteri Agama juga sangat mendukung adanya Hari Internasional Melawan Islamophobia,” jelas HNW. Ia mendorong OKI mengkampanyekan ke negara-negara PBB yang telah menyepakati resolusi tersebut untuk membuat regulasi berdasarkan faktor penegakan hukum dan keadilan .
Dua Dimensi Regulasi Anti Islamophobia
HNW menjelaskan setidaknya ada dua materi pokok yang dapat dimasukkan ke dalam RUU atau aturan anti-Islamophobia. Pertama, dari segi internal di level domestik Indonesia, masih banyak fenomena phobia terhadap konsep Islam rahmatan lil alamin meskipun dari pemeluk agama Islam sendiri akibat berkembangnya paham sekularisme ekstrem dan liberalisme .
“Misalnya, kebencian dan penyerangan kepada simbol dan tokoh agama Islam di beberapa masjid. Selain itu, RUU ini dari sisi domestik dapat memperkuat UU terkait, seperti UU yang mengatur harmoni kehidupan beragama dan penolakan atas penodaan agama,” paparnya .
Kedua, dari sisi global, regulasi ini dapat menjadi dasar kewenangan Pemerintah Indonesia dalam bertindak ketika terjadi perilaku Islamophobia di luar negeri. “Apabila terjadi kasus pembakaran Al Quran atau pelecehan Islam di luar negeri, ada semacam prosedur tetap yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri untuk memanggil dan mendiskusikannya dengan Duta Besar negara terkait,” jelas HNW .
Momentum Global dan Krisis Kemanusiaan
Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia PBB Volker Turk, dalam pernyataannya memperingati hari yang sama, mengingatkan tentang gelombang Islamophobia yang meningkat secara global. Ia menyebut studi terkini menunjukkan pelecehan, diskriminasi, dan kekerasan anti-Muslim telah melonjak di banyak kawasan .
Turk menyoroti dampak perang di Timur Tengah yang memicu peningkatan konten Islamophobia secara daring. “Muslim diserang di jalan dan di sekolah, masjid-masjid dirusak, dan komentar penuh kebencian disebarkan di media sosial, seringkali secara khusus menargetkan perempuan dan anak perempuan yang mengenakan hijab,” ungkapnya .
Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres juga menyerukan tindakan nyata dari pemerintah. Dalam pesannya, ia menekankan bahwa dua miliar muslim di dunia sering menghadapi diskriminasi institusional, pengucilan sosial-ekonomi, kebijakan imigrasi yang bias, serta pengawasan dan pembuatan profil yang tidak adil .
“Pemerintah harus mengambil tindakan konkret untuk memerangi ujaran kebencian, melindungi kebebasan beragama, dan mengatasi diskriminasi, termasuk dengan sepenuhnya mematuhi norma-norma hak asasi manusia internasional,” tegas Guterres .
Inspirasi dari Negara Lain
HNW menyebut Indonesia bisa mengambil inspirasi dari rancangan undang-undang Memerangi Islamophobia Internasional yang sempat dibahas di Amerika Serikat. RUU itu memberikan kewenangan kepada Pemerintah AS untuk memonitor dan memerangi tindakan-tindakan Islamophobia di luar negeri .
Ia juga membandingkan dengan keberadaan Undang-Undang Antisemitisme di banyak negara Barat yang melarang ujaran kebencian kepada Yahudi. “Ada banyak negara yang membuat UU Antisemitisme itu, walau ada banyak kritikan bahwa definisinya terlalu luas. Berkaca terhadap itu, dan demi keadilan, Indonesia seharusnya menindaklanjuti sikap resminya dengan menghadirkan UU Anti Islamophobia dengan cakupan yang lebih jelas, tidak multitafsir,” pungkasnya .
Jika pembahasan undang-undang membutuhkan waktu panjang, HNW berharap Presiden Prabowo Subianto dapat menghadirkan aturan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) sebagai solusi jangka pendek yang mendesak .
“Baca Juga : Finalissima 2026 Batal, Spanyol Vs Argentina Urung Digelar”
HNW Desak Regulasi Anti Islamophobia Setara UU Anti-Semitisme: Cegah Genosida dan Kekerasan terhadap Muslim
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mendorong pembentukan regulasi anti-Islamophobia yang setara dengan Undang-Undang Anti-Semitisme yang telah diterapkan di sejumlah negara Barat. Menurutnya, sudah sepantasnya aturan serupa diundangkan untuk melindungi agama Islam dan pemeluknya dari diskriminasi dan kekerasan.
Hal ini disampaikan HNW dalam peringatan Hari Internasional Memerangi Islamophobia di Gedung Dewan Dakwah Islam Indonesia (DDII) Jakarta, Minggu (15/3). Ia menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap umat Islam harus setara dengan perlindungan yang diberikan kepada pemeluk agama lain.
“Di beberapa negara barat sudah dibuat UU Anti-Semitisme (anti kebencian kepada agama Yahudi dan pemeluknya). Maka, sudah sepantasnya aturan yang serupa bisa diundangkan dan diterapkan untuk agama Islam dan pemeluknya,” tegas HNW dalam siaran pers yang diterima Senin (16/3).
Islamophobia Meningkat Pasca Resolusi PBB
HNW menyoroti ironi yang terjadi sejak PBB menetapkan 15 Maret sebagai Hari Memerangi Islamophobia. Alih-alih menurun, praktik Islamophobia di berbagai belahan dunia justru menunjukkan peningkatan signifikan.
Data dari berbagai lembaga pemantau HAM mencatat lonjakan insiden kebencian terhadap muslim di Eropa, Amerika, dan kawasan lainnya. Masjid-masjid dirusak, perempuan berhijab diserang, dan konten kebencian membanjiri media sosial.
Kondisi ini menunjukkan bahwa penetapan hari internasional saja tidak cukup. Dibutuhkan instrumen hukum yang mengikat untuk mencegah dan menindak pelaku Islamophobia.
“Hasil positif ini perlu terus dikawal dan ditindaklanjuti, agar berdaya guna, dan tidak hanya sekadar keputusan di atas kertas dan seremonial belaka,” ujar HNW.
Kampanye Global Regulasi Anti Islamophobia
HNW berharap regulasi anti-Islamophobia dapat dikampanyekan dan diperjuangkan hingga sukses disahkan di banyak negara. OKI didorong untuk mengambil peran aktif dalam menginisiasi pembahasan aturan tersebut di negara-negara anggota PBB.
Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan perilaku-perilaku yang lebih parah dan mengganggu ketertiban dunia bisa dikurangi. Pelaku ujaran kebencian dan kekerasan terhadap muslim dapat diproses secara hukum.
“Apabila Islamophobia bisa dicegah dan dikoreksi sejak awal, kejahatan-kejahatan yang lebih parah tidak akan terjadi,” tegasnya.
Israel dan Palestina: Manifestasi Islamophobia Global
HNW memberikan contoh konkret bagaimana Islamophobia bermanifestasi dalam bentuk kebijakan negara. Ia menyinggung penjajahan dan genosida yang dilakukan Israel terhadap Palestina sebagai bentuk Islamophobia sistematis.
Serangan militer Israel ke Iran juga dinilai sebagai cerminan sikap Islamophobia yang ditunjukkan oleh pemimpin Israel, seperti Perdana Menteri Benjamin Netanyahu. Serangan-serangan ini menargetkan negara-negara muslim dengan narasi kebencian terhadap Islam.
“Kejahatan-kejahatan terhadap muslim di Gaza, Palestina dan di seluruh dunia harus dihentikan,” seru HNW.
Data PBB mencatat lebih dari 30.000 warga sipil Palestina tewas dalam serangan Israel di Gaza sejak Oktober 2025. Sebagian besar korban adalah perempuan dan anak-anak yang tidak terlibat konflik.
Harmoni Dunia melalui Keadilan dan Anti-Diskriminasi
HNW menegaskan bahwa tujuan akhir dari regulasi anti-Islamophobia adalah terciptanya harmoni dan persahabatan di antara warga dunia. Hal ini hanya bisa dicapai dengan tegaknya keadilan dan terkoreksinya diskriminasi.
Regulasi yang melarang ujaran kebencian dan kekerasan terhadap muslim harus ditegakkan secara konsisten. Negara-negara di dunia perlu bekerja sama untuk memastikan perlindungan bagi semua kelompok agama.
“Minimal agar hadirlah harmoni dan persahabatan di antara warga dunia, dengan tegaknya keadilan dan terkoreksinya diskriminasi,” tutup HNW.
Langkah Konkret yang Diusulkan
HNW mengusulkan beberapa langkah konkret untuk mewujudkan regulasi anti-Islamophobia:
Pertama, OKI harus mendorong setiap negara anggota untuk membuat undang-undang anti-Islamophobia. Regulasi ini harus memiliki cakupan jelas dan tidak multitafsir.
Kedua, Indonesia sebagai negara muslim terbesar harus menjadi pelopor dalam penyusunan aturan ini. Pemerintah dapat memulai dengan Peraturan Presiden jika pembahasan UU membutuhkan waktu panjang.
Ketiga, mengadopsi praktik baik dari negara lain seperti RUU Memerangi Islamophobia Internasional yang sempat dibahas di Amerika Serikat. Aturan tersebut memberikan kewenangan memonitor dan memerangi Islamophobia di luar negeri.
Dengan langkah konkret ini, diharapkan perlindungan terhadap umat Islam dapat setara dengan perlindungan yang diberikan kepada kelompok agama lain. Dunia yang lebih adil dan harmonis bukan sekadar impian, tetapi target yang bisa dicapai.
“Baca Juga : Madrid Hadapi Elche, Mbappe Dipastikan Belum Bermain”




Leave a Reply