kingymab, Pemerintah bersama DPR RI menyepakati ketentuan batas usia minimal 18 tahun bagi pekerja rumah tangga (PRT). Kesepakatan ini diambil dalam rapat Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (20/4/2026).
Selain itu, keputusan ini menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan RUU yang selama ini dinilai krusial untuk memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
baca juga: DPR Panggil 4 Rektor Bahas Kasus Kekerasan Seksual
Usulan Pemerintah: Perlindungan Melalui Batas Usia
Dalam rapat tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Cris Kuntadi, menyampaikan usulan agar usia minimum PRT ditetapkan 18 tahun.
Menurut pemerintah, aturan ini diperlukan untuk mencegah praktik pekerja anak di sektor rumah tangga. Dengan demikian, perlindungan terhadap anak dapat lebih diperkuat melalui regulasi yang jelas dan tegas.
Selain itu, pemerintah menilai bahwa batas usia tersebut selaras dengan prinsip perlindungan anak dalam ketenagakerjaan. Oleh karena itu, regulasi ini dianggap penting untuk memberikan kepastian hukum.
DPR Setujui Batas Usia PRT 18 Tahun
Menanggapi usulan tersebut, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menyatakan persetujuan. Ia menegaskan bahwa batas usia minimum perlu ditetapkan untuk mencegah adanya pekerja di bawah umur.
Selanjutnya, Bob menekankan bahwa ketentuan ini harus berlaku secara tegas setelah undang-undang disahkan. Dengan demikian, tidak ada lagi ruang bagi praktik pekerja rumah tangga di bawah usia 18 tahun.
Dalam rapat tersebut, ia juga meminta persetujuan forum. Hasilnya, mayoritas anggota rapat menyatakan setuju terhadap ketentuan tersebut.
Ketentuan Peralihan dan Pengecualian
Meskipun demikian, Bob Hasan menjelaskan bahwa aturan ini akan dilengkapi dengan ketentuan peralihan. Ketentuan ini nantinya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (PP) dan regulasi turunan lainnya.
Selain itu, terdapat pengecualian khusus bagi individu di bawah usia 18 tahun yang sudah menikah. Namun demikian, ketentuan ini tetap akan diatur secara hati-hati agar tidak menimbulkan celah hukum.
Lebih lanjut, Bob menegaskan bahwa pekerja rumah tangga yang belum berusia 18 tahun namun belum menikah harus menghentikan aktivitas kerja mereka. Hal ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan hukum.
Perlindungan Anak dan Aspek Hukum Ketenagakerjaan
Dalam penjelasannya, Bob Hasan menekankan bahwa kebijakan ini berkaitan erat dengan perlindungan anak. Menurutnya, secara hukum, individu di bawah usia 18 tahun masih dikategorikan sebagai anak.
Selain itu, dalam sistem hukum ketenagakerjaan di Indonesia, batas usia minimum tenaga kerja memang telah diatur untuk mencegah eksploitasi anak. Oleh karena itu, kebijakan ini dianggap sejalan dengan regulasi yang sudah ada.
Dengan demikian, penetapan usia minimal 18 tahun diharapkan dapat memperkuat sistem perlindungan tenaga kerja secara menyeluruh, khususnya di sektor informal seperti pekerjaan rumah tangga.
Kesepakatan Akhir Rapat Panja RUU PPRT
Pada akhir rapat, Ketua Baleg DPR kembali meminta konfirmasi kepada forum terkait kesepakatan batas usia tersebut. Forum kemudian menyatakan persetujuan secara bulat.
Selanjutnya, kesepakatan ini akan menjadi bagian penting dalam pembahasan lanjutan RUU PPRT sebelum disahkan menjadi undang-undang.
Selain itu, pemerintah dan DPR berharap aturan ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan perlindungan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Implikasi Kebijakan bagi Dunia Ketenagakerjaan
Keputusan ini diperkirakan akan membawa dampak signifikan terhadap dunia ketenagakerjaan, khususnya sektor pekerja rumah tangga. Di satu sisi, kebijakan ini memperkuat perlindungan anak dari potensi eksploitasi.
Namun di sisi lain, implementasinya membutuhkan pengawasan yang ketat agar tidak menimbulkan masalah baru di lapangan. Oleh karena itu, koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, dan lembaga terkait menjadi sangat penting.
Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat juga diperlukan agar aturan ini dapat dipahami dengan baik. Dengan demikian, implementasi kebijakan dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Kesepakatan pemerintah dan DPR mengenai batas usia minimal 18 tahun bagi pekerja rumah tangga dalam RUU PPRT merupakan langkah penting dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja di Indonesia. Selain itu, kebijakan ini juga menunjukkan komitmen negara dalam melindungi hak anak dari potensi eksploitasi di dunia kerja.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan sistem ketenagakerjaan menjadi lebih tertib, adil, dan manusiawi. Pada akhirnya, keberadaan regulasi ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga meningkatkan standar perlindungan sosial bagi pekerja rumah tangga di masa depan.




Leave a Reply