kingymab, Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia memastikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah akan dilakukan secara bertahap. Namun, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, meminta pemerintah mempercepat proses pencairan tersebut sebelum Lebaran.
Menurut Abidin, keterlambatan pembayaran TPG berpotensi memicu keresahan di kalangan guru madrasah. Ia menilai pemerintah perlu memprioritaskan pemenuhan hak guru agar tidak menimbulkan gejolak sosial menjelang hari raya.
“Keterlambatan pembayaran TPG madrasah berpotensi memicu gejolak sosial jika hak guru tidak diprioritaskan tepat waktu sebelum Lebaran,” kata Abidin dalam keterangannya, Senin, 9 Maret 2026.
baca juga: Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Siaga Saat Lebaran
Banyak Guru Madrasah Keluhkan Keterlambatan
Abidin menjelaskan bahwa dirinya menerima berbagai laporan saat melakukan kegiatan reses. Sejumlah guru madrasah menyampaikan keluhan terkait keterlambatan pencairan TPG.
Menurutnya, guru madrasah berharap pemerintah mempercepat proses administrasi sehingga tunjangan dapat diterima sebelum Lebaran. Ia menilai percepatan verifikasi data dalam sistem Simpatika menjadi langkah penting agar hak para guru segera disalurkan.
Abidin juga menyebutkan bahwa sekitar 405.438 guru madrasah menunggu pencairan tunjangan profesi. Oleh karena itu, ia meminta Kementerian Agama mempercepat proses verifikasi data dan penerbitan dokumen yang diperlukan.
Selain itu, ia menekankan bahwa DPR akan terus mengawasi proses pencairan tersebut. Pengawasan ini bertujuan memastikan para guru menerima hak mereka tepat waktu.
“Komisi VIII tidak akan tinggal diam. Kami akan mengawasi agar hak guru madrasah terpenuhi sebelum Lebaran,” ujar Abidin.
Proses Penerbitan SKAKPT Terus Dipercepat
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pendidikan Islam di Kementerian Agama Republik Indonesia, Amien Suyitno, menjelaskan bahwa pemerintah terus mempercepat penerbitan Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT). Dokumen tersebut menjadi dasar pencairan TPG bagi guru madrasah.
Ia mengatakan percepatan penerbitan SKAKPT dilakukan agar guru yang memenuhi syarat administrasi segera menerima hak mereka. Kebijakan ini mengikuti arahan Menteri Agama, Nasaruddin Umar.
“Sesuai arahan Menteri Agama, kami mempercepat proses penerbitan SKAKPT agar hak para guru madrasah segera diterima,” kata Amien seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Agama.
Amien menambahkan bahwa pencairan tunjangan sudah mulai berjalan secara bertahap bagi guru yang SKAKPT-nya telah terbit. Proses tersebut berlangsung sejak pekan pertama Maret 2026.
Data Penerbitan SKAKPT Guru Madrasah
Kementerian Agama juga memaparkan perkembangan terbaru terkait penerbitan SKAKPT. Berdasarkan pemrosesan data pada 2 dan 4 Maret 2026, pemerintah telah menerbitkan 246.449 SKAKPT dari total 405.438 guru madrasah yang memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).
Jumlah tersebut mencakup 32.081 guru yang lulus program Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada 2025. Sementara itu, sekitar 158.989 guru lainnya masih menjalani proses finalisasi administrasi untuk penerbitan SKAKPT tahap berikutnya.
Pemerintah menargetkan seluruh proses administrasi dapat selesai secara bertahap sehingga pencairan tunjangan dapat dilakukan kepada seluruh guru yang memenuhi syarat.
Harapan Guru Menjelang Lebaran
Bagi banyak guru madrasah, Tunjangan Profesi Guru menjadi sumber pendapatan penting yang membantu memenuhi kebutuhan keluarga. Oleh karena itu, pencairan tunjangan sebelum Lebaran memiliki arti besar bagi para penerima.
Komisi VIII DPR menilai percepatan pencairan tidak hanya berkaitan dengan hak guru, tetapi juga menyangkut stabilitas sosial. Jika pemerintah menyalurkan tunjangan tepat waktu, para guru dapat menjalani aktivitas mengajar dengan lebih tenang menjelang hari raya.
Di sisi lain, DPR berharap koordinasi antara Kementerian Agama dan instansi terkait berjalan lebih efektif. Dengan kerja sama yang baik, proses administrasi dan pencairan tunjangan dapat berlangsung lebih cepat.
Penutup
Pencairan TPG bagi guru madrasah menjadi perhatian penting menjelang Lebaran 2026. Abidin Fikri meminta pemerintah mempercepat proses tersebut agar para guru menerima hak mereka tepat waktu.
Sementara itu, Kementerian Agama Republik Indonesia menyatakan terus mempercepat penerbitan SKAKPT sebagai dasar pencairan tunjangan. Dengan percepatan ini, pemerintah berharap seluruh guru madrasah yang memenuhi syarat dapat segera menerima hak mereka sebelum hari raya tiba.
baca juga: Kemenperin Perkuat Standar Mutu Emas untuk Lindungi Produk RI




Leave a Reply