Eks Marinir Satriya Kumbara Kehilangan Kewarganegaraan Ganda

Eks Marinir Satriya Kumbara Kehilangan Kewarganegaraan Ganda

kingymab.org – Eks Marinir TNI AL, Satriya Arta Kumbara menghadapi masa depan yang suram setelah dinyatakan kehilangan kewarganegaraan Indonesia dan tidak diakui sebagai warga negara oleh Rusia. Ia terseret dalam situasi rumit setelah diketahui bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia tanpa izin pemerintah Indonesia.

“Baca juga : Jepang Melarang Barang Ini Masuk, Wisatawan Muslim Wajib Tahu”

Kehilangan status sebagai WNI terjadi secara otomatis, merujuk pada ketentuan Pasal 23 huruf d dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Dalam pasal tersebut ditegaskan, seorang WNI akan kehilangan statusnya jika bergabung dengan militer asing tanpa persetujuan presiden.

Hal ini diperkuat oleh pernyataan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas. Ia menegaskan bahwa pemerintah belum mengeluarkan keputusan resmi pencabutan kewarganegaraan, namun status Satriya sebagai WNI otomatis gugur jika terbukti menjadi bagian dari dinas militer Rusia.

“Saya tegaskan, tidak ada proses pencabutan. Tapi jika terbukti menjadi tentara asing, maka status WNI-nya otomatis hilang,” ujar Supratman.

Yang memperparah situasi, Duta Besar Rusia untuk Indonesia, Sergei Tolchenov, menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki informasi resmi terkait keterlibatan Satriya dalam militer Rusia. Bahkan, menurutnya, rekrutmen semacam itu tidak diketahui oleh kedutaan maupun atase militer Rusia.

“Kami tidak pernah merekrut atau memfasilitasi pendaftaran pasukan asing untuk tentara Rusia,” ungkap Tolchenov.

Satriya sendiri menyampaikan klarifikasi melalui media sosial pada Mei 2025. Ia membantah disebut sebagai tentara bayaran, dan mengaku telah direkrut resmi sebagai tentara organik Angkatan Darat Rusia.

“Saya bukan tentara bayaran. Saya bergabung sebagai tentara aktif Rusia secara resmi,” ujar Satriya dalam wawancara.

Nasib Satriya Kumbara: Kehilangan Kewarganegaraan RI, Tak Diakui Rusia

Sebagai bintara lulusan Marinir TNI AL, rekam jejak Satriya sempat tercoreng karena dugaan terjerat utang pinjaman online. Kepergiannya dari TNI pun tidak mulus. Belakangan, ia mengajukan permohonan kepada Presiden Prabowo agar status kewarganegaraannya dipulihkan, dengan alasan ketidaktahuan mengenai konsekuensi hukumnya.

“Mohon maaf atas ketidaktahuan saya. Saya tak tahu jika menandatangani kontrak bisa mencabut kewarganegaraan,” tulis Satriya dalam permohonannya.

Situasi ini mencerminkan kompleksitas hukum kewarganegaraan di era global, di mana warga negara bisa kehilangan identitas hukumnya karena tindakan yang bertentangan dengan peraturan nasional. Pemerintah Indonesia menegaskan pentingnya pemahaman hukum sebelum mengambil langkah ekstrem, seperti bergabung dengan militer asing.

“Baca juga : Perbedaan Asam Urat dan Nyeri Sendi dari Gejalanya”

Ke depan, kasus Eks Marinir Satriya Kumbara menjadi preseden penting bagi pemerintah untuk memperkuat edukasi hukum bagi personel militer aktif maupun purnawirawan. Selain itu, diplomasi lintas negara juga harus diperkuat untuk menangani isu kewarganegaraan ganda dan identitas warga negara di wilayah konflik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *