kingymab.org – Australia resmi menjadi negara pertama yang melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial. Aturan ini berlaku mulai tengah malam Selasa, 9 Desember 2025. Seluruh platform digital utama, termasuk TikTok dan YouTube, diwajibkan menghentikan akses bagi pengguna di bawah umur. Jika tidak, perusahaan dapat menghadapi denda hingga 49,5 juta dollar Australia.
Kebijakan ini bertujuan melindungi anak dari risiko daring, seperti paparan konten negatif, kecanduan media sosial, dan pelanggaran privasi. Pemerintah menekankan bahwa langkah ini akan mendorong anak memanfaatkan waktu untuk kegiatan bermanfaat, seperti olahraga, musik, membaca, atau eksplorasi hobi baru. Albanese menekankan bahwa keputusan ini membawa kebanggaan tersendiri bagi setiap keluarga di Australia. Ia menambahkan, aturan ini menandai transformasi sosial dan budaya besar serta menunjukkan kemampuan pemerintah menghadapi risiko digital sulit dijangkau regulasi tradisional.
Respons terhadap kebijakan baru ini bervariasi. Banyak orang tua dan kelompok perlindungan anak menyambut positif, sedangkan perusahaan teknologi dan pegiat kebebasan berekspresi menyatakan keberatan. Sekitar satu juta anak yang terdampak mulai memposting ucapan perpisahan di platform digital, menggunakan tagar #seeyouwhenim16. Beberapa remaja menulis, “Tidak ada lagi media sosial… tidak ada lagi kontak dengan dunia luar,” menunjukkan keterikatan kuat mereka dengan platform digital.
Larangan ini sekaligus menjadi uji coba global. Banyak negara mengamati langkah Australia untuk menilai efektivitas pembatasan usia digital. Peneliti keamanan siber mencatat bahwa remaja di bawah 16 tahun lebih rentan terhadap bullying, scam, dan konten berbahaya. Dengan aturan baru, pemerintah berharap dampak negatif dapat berkurang signifikan. Kebijakan ini juga mendorong diskusi internasional tentang regulasi media sosial dan perlindungan anak di era digital.
Baca Juga: “Helikopter AS Jatuh di Laut Cina Selatan, Semua Kru Selamat“
Alasan Pemerintah Australia dan Dampak Global Larangan Media Sosial untuk Anak
Pemerintah Australia resmi melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial. Aturan ini didasarkan pada temuan tingginya risiko kesehatan mental remaja. Masalah termasuk misinformasi, perundungan daring, dan tekanan citra tubuh menjadi perhatian utama pemerintah Albanese. Aturan ini berlaku bagi semua platform populer dan mulai diterapkan sejak 9 Desember 2025.
Larangan ini menjadi perhatian global. Negara-negara seperti Denmark, Selandia Baru, dan Malaysia menyatakan akan mempelajari kebijakan Australia sebagai acuan regulasi usia digital. Kebijakan ini menandai uji coba penting tentang sejauh mana pemerintah dapat melindungi anak tanpa mengurangi kebebasan berekspresi atau inovasi digital.
X—platform milik Elon Musk—menjadi perusahaan besar terakhir yang memastikan kepatuhan. “Ini bukan pilihan kami; ini adalah kewajiban hukum,” tulis X di situs resminya. Pemerintah Australia menegaskan daftar platform yang tercakup akan diperbarui mengikuti layanan baru yang populer di kalangan remaja.
Perusahaan teknologi diberikan fleksibilitas untuk menentukan usia pengguna. Metode yang diperbolehkan termasuk inferensi perilaku, pemindaian swafoto, hingga verifikasi dokumen identitas atau rekening bank. Langkah ini menimbulkan tantangan baru bagi industri, karena larangan dapat membatasi pertumbuhan basis pengguna masa depan, meski keuntungan dari anak di bawah 16 tahun relatif kecil.
Data pemerintah menunjukkan 86% anak Australia berusia 8–15 tahun aktif di media sosial. Dengan aturan baru, diharapkan paparan risiko daring dapat berkurang signifikan. Kebijakan ini juga memicu diskusi internasional mengenai keseimbangan antara perlindungan anak, kebebasan berekspresi, dan inovasi teknologi. Langkah Australia berpotensi menjadi model global dalam regulasi digital bagi remaja, sekaligus menginspirasi negara lain menetapkan batas usia serupa.
Baca Juga: “Lansia Bukan Beban: Peran Produktif Dorong Pembangunan Sosial“




Leave a Reply