kingymab –  Pemerintah Provinsi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan seluruh layanan publik kembali berjalan normal setelah libur Tahun Baru 2026. Normalisasi ini seiring berakhirnya kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada 31 Desember 2025.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, Premi Lasari, menyampaikan bahwa optimalisasi pelayanan menjadi prioritas utama setelah masa libur. Pemerintah daerah berupaya memastikan masyarakat kembali mendapatkan layanan secara penuh tanpa hambatan operasional.
Berdasarkan data sistem informasi kehadiran pegawai atau e-Absensi, tingkat kehadiran aparatur sipil negara tercatat sangat tinggi. Dari total 68.485 pegawai, sebanyak 67.855 orang atau 99,07 persen hadir bekerja. Sementara itu, 599 pegawai atau 0,87 persen tercatat tidak hadir dengan keterangan resmi.
BKD DKI Jakarta telah melakukan pemantauan kehadiran sejak Rabu, 31 Desember 2025. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh pegawai kembali bertugas sesuai ketentuan dan pelayanan publik tidak terganggu setelah masa libur panjang.
Premi menegaskan bahwa setiap perangkat daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing. Koordinasi internal terus diperkuat agar seluruh unit pelayanan dapat berjalan selaras dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, kebijakan WFA yang berakhir telah dievaluasi secara menyeluruh. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa transisi kembali ke sistem kerja normal dapat dilakukan dengan baik tanpa penurunan kinerja aparatur.
Pemprov DKI Jakarta juga menekankan pentingnya disiplin dan akuntabilitas pegawai dalam menjaga kepercayaan publik. Tingkat kehadiran yang tinggi dinilai mencerminkan komitmen aparatur dalam memberikan pelayanan terbaik kepada warga.
Dengan kembalinya pola kerja normal, pemerintah daerah berharap kualitas layanan publik semakin meningkat. Warga Jakarta diharapkan dapat merasakan pelayanan yang lebih cepat, efektif, dan merata di seluruh wilayah.
Ke depan, Pemprov DKI Jakarta akan terus memantau kinerja aparatur pascalibur panjang. Evaluasi berkala dilakukan untuk memastikan pelayanan publik tetap adaptif, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Baca Juga : Penurunan Pertamax Dinilai Dukung Iklim Investasi 2026”
PEMPROV DKI TETAPKAN MASA KERJA PPPK PARUH WAKTU PERIODE 2026
Pemerintah Provinsi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerahkan Surat Keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu kepada 16.426 pegawai. Para pegawai tersebut ditempatkan pada 43 perangkat daerah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dan mulai bertugas pada awal 2026.
Pengangkatan ini menjadi bagian dari penguatan sumber daya aparatur daerah. Pemprov DKI menilai langkah tersebut penting untuk menjaga kesinambungan pelayanan publik dan mendukung kinerja organisasi pemerintahan.
PPPK Paruh Waktu menjalankan tugas dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun. Periode kerja berlaku mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026. Pemerintah daerah membuka peluang perpanjangan kontrak melalui evaluasi kinerja tahunan yang terukur.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, Premi Lasari, menegaskan pentingnya tanggung jawab dan integritas aparatur. Ia berharap seluruh PPPK Paruh Waktu menjalankan amanah dengan profesionalisme dan etos kerja tinggi.
Menurut Premi, keberadaan PPPK Paruh Waktu berperan mendukung tugas teknis dan administratif perangkat daerah. Kontribusi tersebut diharapkan mempercepat pelayanan serta meningkatkan kualitas kinerja birokrasi.
Pemprov DKI juga menekankan bahwa evaluasi kinerja akan dilakukan secara objektif. Hasil evaluasi menjadi dasar perpanjangan kontrak sekaligus instrumen pembinaan aparatur.
Ke depan, pemerintah daerah berkomitmen memperkuat manajemen kepegawaian berbasis kinerja. Langkah ini diharapkan menciptakan birokrasi yang akuntabel, profesional, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
“Baca Juga : IHSG Awal Tahun Ditutup Menguat Didorong Optimisme Pasar”




Leave a Reply