kingymab.org – Dinas Perhubungan (Dishub) apakah mereka memiliki kewenangan untuk menilang layaknya polisi? Jawabannya adalah iya, tetapi dengan ruang lingkup dan jenis sanksi yang berbeda. Kewenangan Dishub berfokus pada pelanggaran administratif, bukan pidana lalu lintas.
“Baca juga : Menko IPK Cari Investor Asing untuk Proyek Tanggul Laut Pantura”
Dasar Hukum dan Ruang Lingkup Kewenangan Dishub
Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Dishub memiliki peran vital. Kewenangannya mencakup beberapa aspek manajemen lalu lintas.
- Pengawasan dan Penertiban. Dishub berwenang menertibkan pelanggaran seperti parkir liar, pelanggaran trayek angkutan umum, serta pelanggaran terhadap dimensi dan muatan kendaraan (ODOL).
- Pemberian Sanksi Administratif. Bentuk penindakannya berupa sanksi administratif. Contohnya adalah penderekan, penggembokan ban, atau denda retribusi. Dishub juga dapat mencabut izin operasi bagi angkutan umum yang melanggar.
- Koordinasi dengan Polri. Dalam operasi gabungan, seperti penertiban angkutan umum atau pengamanan mudik, Dishub bekerja sama dengan kepolisian.
Batas Kewenangan: Tilang Pidana Tetap Tugas Polisi
Perbedaan utama terletak pada sifat pelanggaran. Dishub tidak dapat menerbitkan Surat Bukti Pelanggaran (tilang) untuk pelanggaran pidana. Kewenangan tilang pidana, seperti pelanggaran lampu merah atau melanggar marka jalan, tetap menjadi domain Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Penindakan oleh Dishub harus dilaksanakan dengan didampingi petugas kepolisian, terutama di jalan raya. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012.
Jenis Pelanggaran yang Ditindak oleh Petugas Dishub
Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 37 Tahun 2018 merinci pelanggaran yang dapat ditindak oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dishub. Pelanggaran tersebut meliputi:
- Tidak memiliki atau melampaui masa berlaku uji kir.
- Kendaraan tidak memenuhi syarat laik jalan.
- Pelanggaran terhadap dimensi, muatan, dan cara bongkar muat.
- Tidak memiliki izin operasional untuk angkutan umum.
- Penggunaan kendaraan tidak sesuai peruntukannya.
Meningkatkan Kesadaran Hukum Pengendara
“Baca juga : Polda Babel Tetapkan Wagub Hellyana Tersangka Kasus Penipuan”
Pemahaman yang jelas tentang kewenangan Dinas Perhubungan dan kepolisian penting bagi semua pengendara. Masyarakat diharapkan dapat mematuhi seluruh peraturan lalu lintas, baik yang berimplikasi administratif maupun pidana. Dengan demikian, keselamatan dan kelancaran berlalu lintas dapat terwujud bersama.




Leave a Reply